Tentang Kami

TPID DIY

Tim Pengendalian Inflasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta atau TPID DIY merupakan tim yang terbentuk atas dasar Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13/TIM/2019 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah. TPID DIY terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota.
Keanggotaan TPID DIY terdiri dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Polda DIY, Badan Intelijen Negara Daerah DIY, Bulog Divre DIY, Bappeda DIY, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Balai Besar POM, Pertamina, PT. KAI, PT. Madu Baru, PT Petrokimia dimana Gubernur DIY Sebagai Ketua TPID dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua, sedangkan Sekretariat TPID DIY berada di Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY.

Tugas TPID

Dalam melaksanakan fungsinya, TPID memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  • 1. Mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian target inflasi.
  • 2. Menjelaskan kebijakan yang telah dilakukan dan rencana kebijakan dari masing-masing anggota kepada TPID.
  • 3. Merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung pencapaian target inflasi.
  • 4. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengendalian inflasi.
  • 5. Melakukan diseminasi target dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat.
  • 6. Memberikan usulan target inflasi sesuai dengan periode yang ditetapkan.
  • 7. Melakukan tugas-tugas lain sehubungan dengan pemantauan dan pengendalian inflasi.


Koordinasi Lintas Instansi Dalam Pengendalian Inflasi

Koordinasi lintas instansi